Penyebaran
virus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara global dari hari ke hari terus
bertambah. Update terakhir di Indonesia Tanggal 5 Mei 2020, tercatat 12.071
kasus positif Covid-19 dan 872 meninggal.
Kasus pertama
yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 2 Maret 2020 dalam jangka
waktu 2 bulan mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Virus
ini pun sangat massif menyebar ke berbagai provinsi di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia dengan cepat mengeluarkan berbagai
kebijakan yang diperlukan, salah satunya terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocussing Kegiatan,
Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui
kebijakan dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kementerian atau lembaga
mengutamakan protokol yang telah ditentukan dengan merevisi anggaran dan
mengajukannya kepada Menteri Keuangan.
Inpres ini juga mengatur agar kementerian atau lembaga mempercepat pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta
mempermudah akses sesuai Undang Undang Penanggulangan Bencana dan aturan
turunannya yang kemudian ditindaklanjuti LKPP
dengan menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain: Surat Edaran Nomor 3 Tahun
2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam Rangka
Penanganan Covid-19 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tim
Pendampingan PBJ dalam Percepatan Penangan Covid-19.
Jika dicermati, 3 kebijakan
terkait PBJ di masa darurat kesehatan akibat Covid-19 itu, tak mengatur
mengenai aspek transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ sangat diperlukan dalam situasi darurat kesehatan akibat
Covid-19. Masyarakat harus memiliki kesempatan mendapatkan informasi mengenai
PBJ yang dilakukan pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam
Upaya memerangi mewabahnya virus corona atau Covid-19 Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara telah menyatakan komitmennya akan
merencanakan dan mengalokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanganan
pasca Covid-19.
Keseriusan
Pemerintah Provinsi Kaltara dalam menangani pandemi Covid-19 tidak
tanggung-tanggung. Pemprov Kaltara telah menyiapkan 109,1 Miliar dalam refocusing
dan realokasi anggaran APBD Kaltara.
Untuk
itu diperlukan transparansi pemerintah dalam penggunaan anggaran Penanganan
Covid-19 agar penggunaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Secara umum, ada 3 klaster yang
akan ditangani dengan menggunakan hasil refocusing dan realokasi anggaran 2020
Kaltara. Yakni klaster kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman
sosial (JPS).
Hasil refocusing keempat kalinya itu dengan total anggaran untuk penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara
mencapai Rp 109,1 miliar. Rincian penggunaan anggaran
untuk kesehatan Rp 45,9 miliar (kegiatan), penanganan dampak ekonomi Rp 48,2
miliar (hibah Rp 42,6 miliar dan kegiatan Rp 5,5 miliar), dan klaster JPS Rp 15
miliar (hibah/bansos).
Komisi
Informasi Kaltara mengharapkan penyediaan informasi dilakukan secara pro-aktif dan periodik agar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
terutama dalam proses penyaluran bantuan. Pada saat bersamaan,
penyediaan infromasi itu juga memastikan para pihak yang berkepentingan mudah memperoleh data dan
informasi. Selain itu, untuk menghindari masyarakat merangkum suatu informasi
tak lengkap sehingga rentan terjadi peyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Dalam hal tranparansi informasi publik,
Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020
tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat
Akibat Covid-19 pada 6 April 2020. Poin penting surat edaran ini, yakni menjadi
salah satu rujukan memastikan transparansi pemerintah di masa darurat kesehatan
akibat Covid-19.
Sejauh ini, Komisi Informasi
Provinsi Kalimantan Utara mengapresiasi
Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kaltara
karena memberikan infromasi mengenai penanganan darurat kesehatan di Provinsi
Papua. Secara periodik, satgas ini telah menginformasikan jumlah pasien positif
Covid-19, jumlah pasien dalam pemantauan (PDP) dan jumlah orang dalam pemantauan
(ODP).
Komisi Informasi Provinsi Kaltara mengharapkan adanya keterbukaan
informasi dalam pelayanan publik dalam penanganan Covid-19 agar publik atau masyarakat Kaltara mendapat informasi yang tepat dan tak
menyesatkan, termasuk bantuan dana dan barang, serta penggunaan anggaran dalam
penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltara.
Tentu saja berbagai bantuan yang telah diterima pemerintah
sangat berharga dan tidak ternilai harganya pada masa pandemi Covid-19 ini.
Namun juga menjadi penting bagi Pemerintah Provinsi Kaltara transparan dan akuntabel dalam mengelola
dan menggunakan seluruh anggaran, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun
sumbangan berbagai pihak.
Pemerintah Provinsi Kaltara harus
menyiapkan informasi secara detail mengenai penggunaan anggaran juga
pendistribusian anggaran dan non-anggaran agar masyarakat mengetahui apakah
pembelian dan pendistribusian anggaran dan non- anggaran sudah tepat sasaran
atau belum. Hal ini juga untuk mencegah peluang timbulnya niat oknum yang
terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut melakukan perbuatan pidana korupsi
dan pencucian uang.
Hal ini sebagai bentuk pemantauan
(assessment) yang dilakukan terhadap Badan Publik untuk memenuhi kewajiban
akses dan layanan informasi publik terkait Covid-19. Dengan memperhatikan
standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki 1
Tahun 2010. Juga sebagai pendampingan
kepada pemerintah dalam hal ini Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kaltara maupun Satgas Penanggulangan Covid-19 di
kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Kaltara.
Kehadiran
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
membawa perubahan signifikan dalam lingkungan Badan Publik di Indonesia. Di satu sisi, keterbukaan informasi
melahirkan semangat baru pengelolaan Badan Publik, tapi di sisi lain,
menyisihkan berbagai pekerjaan rumah besar yang membutuhkan penanganan bersama,
salah satunya peningkatan partisipasi publik atau masyarakat.
Implementasi Keterbukaan
Informasi Publik, selain membutuhkan peran masyarakat, peran Badan Publik atau
Penyelenggara Negara (pemerintah) menjadi penting, sesuai Pasal 3 UU Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejak diberlakukannya UU Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penerapannya belum
maksimal. Pengelolaan Badan Publik atau Penyelenggara Negara (pemerintah) yang
transparan dan akuntabilitas yang menjadi substansi dari UU Keterbukaan Informasi
Publik masih belum sesuai harapan.
Inti dari Keterbukaan Informasi
Publik adalah sebuah upaya optimalisasi
Badan Publik dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dengan melibatkan
partisipasi masyarakat dalam menentukan segala bentuk kebijakan dan perencanaan
pembangunan sesuai dengan Pasal 28 F UUD RI Tahun 1945.
0 comments:
Post a Comment