Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Tuesday, May 5, 2020

Kebijakan Anggaran Pemerintah dalam Penanganan Covid-19


Penyebaran virus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara global dari hari ke hari terus bertambah. Update terakhir di Indonesia Tanggal 5 Mei 2020, tercatat 12.071 kasus positif Covid-19 dan 872 meninggal.
Kasus pertama yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 2 Maret 2020 dalam jangka waktu 2 bulan mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Virus ini pun sangat massif menyebar ke berbagai provinsi di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia dengan cepat mengeluarkan berbagai kebijakan yang diperlukan, salah satunya terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui kebijakan dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kementerian atau lembaga mengutamakan protokol yang telah ditentukan dengan merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan.
Inpres ini juga mengatur agar kementerian atau lembaga mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai Undang Undang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya yang kemudian ditindaklanjuti LKPP dengan menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain: Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tim Pendampingan PBJ dalam Percepatan Penangan Covid-19.
Jika dicermati, 3 kebijakan terkait PBJ di masa darurat kesehatan akibat Covid-19 itu, tak mengatur mengenai aspek transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ. Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ sangat diperlukan dalam situasi darurat kesehatan akibat Covid-19. Masyarakat harus memiliki kesempatan mendapatkan informasi mengenai PBJ yang dilakukan pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam Upaya memerangi mewabahnya virus corona atau Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara telah menyatakan komitmennya akan merencanakan dan mengalokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanganan pasca Covid-19.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam menangani pandemi Covid-19 tidak tanggung-tanggung. Pemprov Kaltara telah menyiapkan 109,1 Miliar dalam refocusing dan realokasi anggaran APBD Kaltara.
Untuk itu diperlukan transparansi pemerintah dalam penggunaan anggaran Penanganan Covid-19 agar penggunaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Secara umum, ada 3 klaster yang akan ditangani dengan menggunakan hasil refocusing dan realokasi anggaran 2020 Kaltara. Yakni klaster kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS).
Hasil refocusing keempat kalinya itu dengan total anggaran untuk penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara mencapai Rp 109,1 miliar. Rincian penggunaan anggaran untuk kesehatan Rp 45,9 miliar (kegiatan), penanganan dampak ekonomi Rp 48,2 miliar (hibah Rp 42,6 miliar dan kegiatan Rp 5,5 miliar), dan klaster JPS Rp 15 miliar (hibah/bansos).
Komisi Informasi Kaltara mengharapkan penyediaan informasi dilakukan secara pro-aktif dan periodik agar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terutama dalam proses penyaluran bantuan. Pada saat bersamaan, penyediaan infromasi itu juga memastikan para pihak yang berkepentingan mudah memperoleh data dan informasi. Selain itu, untuk menghindari masyarakat merangkum suatu informasi tak lengkap sehingga rentan terjadi peyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Dalam hal tranparansi informasi publik, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 pada 6 April 2020. Poin penting surat edaran ini, yakni menjadi salah satu rujukan memastikan transparansi pemerintah di masa darurat kesehatan akibat Covid-19.
Sejauh ini, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara mengapresiasi Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kaltara karena memberikan infromasi mengenai penanganan darurat kesehatan di Provinsi Papua. Secara periodik, satgas ini telah menginformasikan jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien dalam pemantauan (PDP) dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP).
Komisi Informasi Provinsi Kaltara mengharapkan adanya keterbukaan informasi dalam pelayanan publik dalam penanganan Covid-19 agar publik atau masyarakat Kaltara mendapat informasi yang tepat dan tak menyesatkan, termasuk bantuan dana dan barang, serta penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltara.
Tentu saja berbagai bantuan yang telah diterima pemerintah sangat berharga dan tidak ternilai harganya pada masa pandemi Covid-19 ini. Namun juga menjadi penting bagi Pemerintah Provinsi Kaltara transparan dan akuntabel dalam mengelola dan menggunakan seluruh anggaran, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun sumbangan berbagai pihak.
Pemerintah Provinsi Kaltara harus menyiapkan informasi secara detail mengenai penggunaan anggaran juga pendistribusian anggaran dan non-anggaran agar masyarakat mengetahui apakah pembelian dan pendistribusian anggaran dan non- anggaran sudah tepat sasaran atau belum. Hal ini juga untuk mencegah peluang timbulnya niat oknum yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut melakukan perbuatan pidana korupsi dan pencucian uang.
Hal ini sebagai bentuk pemantauan (assessment) yang dilakukan terhadap Badan Publik untuk memenuhi kewajiban akses dan layanan informasi publik terkait Covid-19. Dengan memperhatikan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2010. Juga sebagai pendampingan kepada pemerintah dalam hal ini Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kaltara maupun Satgas Penanggulangan Covid-19 di kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Kaltara.
Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik membawa perubahan signifikan dalam lingkungan Badan Publik di Indonesia. Di satu sisi, keterbukaan informasi melahirkan semangat baru pengelolaan Badan Publik, tapi di sisi lain, menyisihkan berbagai pekerjaan rumah besar yang membutuhkan penanganan bersama, salah satunya peningkatan partisipasi publik atau masyarakat.
Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, selain membutuhkan peran masyarakat, peran Badan Publik atau Penyelenggara Negara (pemerintah) menjadi penting, sesuai Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penerapannya belum maksimal. Pengelolaan Badan Publik atau Penyelenggara Negara (pemerintah) yang transparan dan akuntabilitas yang menjadi substansi dari UU Keterbukaan Informasi Publik masih belum sesuai harapan.
Inti dari Keterbukaan Informasi Publik adalah sebuah upaya optimalisasi Badan Publik dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan segala bentuk kebijakan dan perencanaan pembangunan sesuai dengan Pasal 28 F UUD RI Tahun 1945

0 comments:

Post a Comment