Penandatanganan MoU dengan Bawaslu

Ketua KI Kaltara hadir dalam Rakornas Bawaslu se Kaltara sekaligus menandatangani MoU dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara

Sidang Ajudikasi Non Litigasi secara Daring

Majelis Komisioner KI Kaltara melaksanakan sidang Pembuktian Sengketa informasi Publik

Focus Group Discussion IKIP 2021 Kalimantan Utara

Komisioner KI Pusat dan Tim IKIP Pusat melaksanakan FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 bersama Pokja IKIP 2021

Sosialisasi Monev KI Kaltara ke Kabupaten/Kota

KI Kalimanan Utara Melaksanakan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik ke Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara

Sosialisasi Transparansi Dana Desa Provinsi Kaltara

Komisioner KI Kaltara Royan Thohuri, SE menyampaikan Paparan Perki No. 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa

Audiensi KI Pusat dengan Sekjen Kemendagri

Pertemuan Komisi Informasi Pusat dengan Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo tentang Penguatan kesekretariatan KI Provinsi

Bimtek Sengketa Penyelesaian Informasi Publik

Komisioner KI Provinsi Kaltara mengikuti Bimtek Penyelesaian Informasi Publik di Semarang, Jawa Tengah


Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Thursday, March 9, 2023

Bentuk Keterbukaan Informasi, Bawaslu se-Kaltara serahkan Laporan Informasi Publik


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2023 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (10/03/2023).

Penyerahan Laporan Akhir PPID ini dihadiri oleh Pimpinan  Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, di sambut langsung oleh ketua Komisi Informasi ( KI) Provinsi Kalimantan Utara Mohamad Isya, SH. beserta anggota Komisioner lainnya.

Dalam sambutannya Isya sangat mengapresiasi Bawaslu terkait pengelolaan informasi publik Keterbukaan informasi yang transparan sangat diperlukan untuk mengawal hak publik agar meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan publik khususnya Bawaslu.

UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 memuat informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam Pasal 9 dan diatur lebih lanjut didalam PERKI No 1 Tahun 2010 dan yang terbaru PERKI No 1 Tahun 2021 pasal 56 terkait laporan layanan informasi publik, penyampaian Laporan Badan Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir kepada Komisi Informasi.

Seperti tahun sebelumnya yakni 2021 dan 2022, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sangat diapresiasi atas kepatuhan Bawaslu dalam mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Kaltara dan menjadi teladan bagi Badan-badan Publik di Kalimantan Utara dalam rangka mengimplentasikan Keterbukaan Informasi sebagai penyelenggara negara dan patuh atas regulasi yang berlaku.   

Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu secara umum telah sesuai, baik waktu maupun konten laporannya. Diantaranya terdapat gambaran umum kebijakan, pelaksanaan, rincian layanan Informasi Publik, rincian Penyelesaian Sengketa Informasi (jika ada), kendala eksternal & internal dlm pelaksanaan layanan Informasi Publik dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut utk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.

Unsur Pimpinan Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menyampaikan terkait penyampaian laporan ini, merupakan bentuk Komitmen Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara dalam keterbukaaan informasi publik, akuntabilitas kerja telah dituangkan ke dalam laporan Bawaslu dan Ke depan akan di tingkatkan sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan informasi terutama hasil pengawasan Pemilu semakin mudah.

Laporan Layanan Informasi bagi Bawaslu menjadi kewajiban dan konsistensi kelembagaan dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi. Berharap dan merekomendasikan agar Komisi informasi Provinsi bisa melaksanakan Monev terhadap badan-badan Publik di Kaltara dlm rangka menguji kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi.

“Kami berharap jika Komisi Informasi Kaltara melaksanakan Monitoring/Evaluasi Badan Publik atau kunjungan sosialisasi ke Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk bersama-sama memberikan edukasi dan sosialisasi ke Bawaslu Kabupaten/Kota.”imbuhnya.

Ketua Komisi Informasi Kaltara, Isya menanggapi menanggapi terkait Monitoring dan Evaluasi, Komisi Informasi Provinsi sebenarnya telah berupaya maksimal agar bisa menyelenggarakan Monev dan penganugrahan keterbukaan Informasi di Kaltara namun karena terbentur dengan waktu dan tahapan seleksi anggota Komisi Informasi provinsi serta belum teralokasinya anggaran sehingga tahun 2022 tidak bisa dilaksanakan. Berharap tahun 2023 ini bisa mengadakan. Termasuk penganugrahan lainnya seperti Tinarbuka dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Bawaslu oleh Pimpinan Bawaslu Kalimantan Utara dan dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab Nunukan, Kab. Malinau dan Kab. Tana Tidung). (Roy)


Thursday, March 2, 2023

Pokja IKIP Kaltara ikuti Bimtek IKIP 2023

 


BALI – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar Bimbingan Teknis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (Bimtek IKIP) 2023 secara hybrid bertempat di Kuta Badung, Bali pada Rabu (22/2/2023). Komisi Informasi kalimantan Utara mengutus 3 Anggota Pokja IKIP Kaltara hadir dalam kegiatan tersebut yakni Mohamad Isya, SH. Ketua KI Kaltara, Royan Thohuri,SE. Koordinator Bidang ASE dan Amiruddin, S.IP dari unsur Eksternal Akademisi.

Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat sekaligus penanggung jawab Penyusunan IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandi Yuda dan Komisioner Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana menyampaikan, pelaksanaan Bimtek IKIP 2023 ini bertujuan untuk mensosialisasikan metodologi dan tahapan IKIP 2023 kepada kelompok kerja daerah, mensosialisasikan pengumpulan data kepada informan ahli Daerah, pengelolaan data, dan pelaporan tugas Kelompok Kerja Daerah IKIP 2023, serta mensosialisasikan ruang lingkup indikator IKIP 2023 kepada Kelompok Kerja Daerah. Adapun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mendapatkan gambaran indeks sudah sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan masyarakat di tingkat daerah dan nasional di Indonesia.

Tim pokjada ini nantinya mengumpulkan data dan fakta terkait tiga lingkungan tersebut melalui informan ahli kemudian menetapkan dan memberikan penilaian terhadap kerja keterbukaan informasi di Provinsi tersebut.

“Pelaksanaan IKIP akan memberikan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Keterbukaan Infomasi Publik. IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah ataupun antar daerah, juga kesenjangan antara pulau jawa dan luar jawa, serta antara wilayah barat dan timur Indonesia,” ujar Vici. Vici mengungkapkan bahwa penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di 34 provinsi se-indonesia, sehingga merupakan tugas bersama seluruh keluarga besar Komisi Informasi se-Indonesia.

Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information). “Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum, dimana ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga harus disorot secara tajam,” tambah Vici. Dari pengukuran indeks keterbukaan informasi ini akan dapat terlihat provinsi mana saja yang sudah dalam kategori baik, mana yang kategori sedang, dan mana yang masih berada dalam kategori buruk.

Terhadap provinsi yang masih berada pada kategori buruk, tentunya Komisi Informasi perlu melakukan pendampingan secara khusus untuk peningkatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Dalam jangka panjang IKIP akan membawa manfaat mengingat keterbukaan informasi publik akan ikut memajukan kehidupan bangsa. Dengan tersedianya data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia akan dapat memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan; mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah dan nasional, serta sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional,” tutupnya.(baliportalnews)


Tuesday, January 10, 2023

KI Kaltara ikuti Rakornas Komisi Informasi se Indonesia Tahun 2022

 


SEMARANG- Komisi Informasi (KI) Kaltara mengikuti kegiatan rapat kerja nasional (Rakornas) ke 13 Komisi Informasi se Indonesia, di Semarang, 12-14 Oktober. Untuk diketahui, Rakornas yang bertemakan “Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional” ini ini diikuti oleh 5 komisioner KI Kaltara ditemani 1 staf.

“Rakornas sangat penting karena sebagai penyelaras program-program Komisi Informasi baik di pusat maupun di daerah,” kata Ketua Komisi Informasi Kaltara, Mohamad Isya.

Rangkaian rakornas dihari pertama dibuka dengan seminar publik yang menghadirkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), kemudian dilanjutkan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dilanjutkan dengan akademisi dan pengamat keterbukaan informasi publik.

Di hari berikutnya dilaksanakan sidang pleno yang membahas materi yang sudah disiapkan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) beberapa waktu lalu.

Isya menjelaskan, Rakornas di Semarang ini menjadi momentum untuk Komisi Informasi se Indonesia untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. “Tentunya dengan tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan,” katanya. 

Dikatakannya, adanya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat serta meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan pemilihan. “Yang pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas dengan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Dengan kegiatan Rakornas tersebut diharapkan Penyelenggara pemilu harus dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan pemilu dan diukur dengan adanya indikator kesediaan dan aksesibilitas informasi.(roy)

Friday, July 22, 2022

KI Kaltara laksanakan sidang pemeriksaan awal

 


TanjungSelor, Kaltara. Secara marathon Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik selama dua hari berturut-turut. Pada hari Kamis, 21/7/2022, Komisi Informasi Kalimantan Utara menyidangkan 3 (tiga) register sengketa dengan Termohon Dinas ESDM Kalimantan Utara, Bappeda dan Litbang Kalimantan Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara.

Lanjut pada hari berikutnya, Jumat 22/7/2022 dilaksanakan sidang dengan Termohon Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan. Adapun informasi yang dimohonkan berupa Hak Guna Usaha (HGU) beberapa perusahaan di Kabupaten Nunukan.

Ketua Majelis Komisioner dalam sidang tersebut, Royan Thohuri,SE. Dalam keterangannya menyampaikan agenda sidang adalah pemeriksaan awal untuk memeriksa terkait kewenangan KI Kaltara, legal standing Pemohon dan Termohon dan jangka waktu permohonan.

Thursday, June 30, 2022

Sidang Pembacaan Putusan KI Kaltara

 


Setelah beberapa waktu tertunda karena pandemi, akhirnya sengketa informasi publik 3 register sengketa dibacakan putusannya, pada Tanggal 28, 29 dan 30 Juni bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor.

Sidang pembacaan putusan Register 001/2019 antara Pemohon Lalingka Kaltara dengan Termohon PPID Utama Pemprov Kaltara, Register 002/2019 dengan Pemohon Niko Ruru dengan Termohon Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara dan Register 003/2019 antara Lalingka Kaltara dengan PPID Utama Pemprov Kaltara, dilakukan secara Daring yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon.

Permohonan penyelesaian sengketa melalui KI Kaltara tersebut di antaranya tidak ditanggapinya permintaan informasi dan tanggapan yang diterima tidak semestinya. Untuk itu pemohon Ni Made Sudani melaporkan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi.