Tanjung Selor, 24/11/2021 – Komisi Informasi Kalimantan Utara memulai sidang pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terkait informasi hasil investigasi dan hasil uji laboratorium sampel air sungai malinau yang tercemar limbah tambang PT. KPUC, Minggu Tgl 1/12/2021.
Andri selaku Pemohon penyelesaian sengketa
informasi publik tidak hadir dalam sidang pertama sengketa informasi register
nomor 002/Reg-PSI/VIII/2021 pada Rabu (24/11) di Ruang Sidang Komisi Informasi
Kalimantan Utara, Jalan Rambutan RT.98 Tanjung Selor, Kab Bulungan, Kalimantan
Utara.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi publik dimaksud melalui Panitera Pengganti, Sugianto Albert, S.Kom., Pemohon mengajukan permohonan penundaan sidang sengketa informasi dikarenakan sedang menjadi wali acara keluarga.
Termohon dalam perkara a quo adalah Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, mengutus 3 orang yang menerima kuasa untuk hadir dalam sidang tersebut.
Tanpa kehadiran Pemohon, sidang pertama
sengketa informasi publik yang dipimpin oleh Majelis Komisioner (terdiri dari
Jahar Hamid, SH. sebagai ketua, beserta Royan Thohuri, SE. dan Drs. Musnaim,
M.Pd. sebagai anggota), tetap dilaksanakan. Menurut
Majelis Komisioner, Pemohon dapat memberikan Kuasa kepada pihak lain untuk
hadir mewakili Pemohon.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal yang meliputi
pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, legal
standing Termohon, dan jangka waktu penyelesaian sengketa
informasi publik. (roy)
0 comments:
Post a Comment