Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Sunday, January 27, 2019

Belum Setahun, KI Kaltara akan Lakukan PAW

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara memproses pergantian antar waktu (PAW) komisionernya yang mengundurkan diri. Adalah Rahmat Effendi, yang telah menyatakan mundur dari Komisioner KI Kaltara pada tanggal 24 Januari 2019. Dan KI Kaltara telah melayangkan surat kepada gubernur, agar menetapkan komisioner untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
“KI Kaltara telah melakukan rapat pleno pada Senin (28/1/2019) dan menerima pengunduran diri yang bersangkutan. Di hari yang sama, kami sampaikan surat kepada gubernur Kaltara perihal permohonan PAW dan Berita Acara Rapat,” kata Ketua KI Provinsi Kaltara, Moh Isya.
Ia menjelaskan, proses PAW mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PERKI No. 4 Tahun 2016 Pasal 23 tentang Pergantian Antar Waktu.
“Maka, kami mohon kepada gubernur Kaltara untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai nomor urut hasil fit and proper test yang telah dilakukan Komisi I DPRD Kaltara dan SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.442/2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2018-2022 ,” ujarnya. Ia berharap, gubernur segera mengisi kekosongan komisioner KI Kaltara tersebut agar roda kegiatan Komisi Informasi dapat berjalan maksimal.
Diketahui, sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KI Kaltara periode 2018-2022, Rahmat Effendi akan digantikan Drs. Musnaim, M.Pd. (urutan ke-6) sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan seperti yang dijabat komisioner sebelumnya.

0 comments:

Post a Comment