Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Thursday, March 9, 2023

Bentuk Keterbukaan Informasi, Bawaslu se-Kaltara serahkan Laporan Informasi Publik


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2023 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (10/03/2023).

Penyerahan Laporan Akhir PPID ini dihadiri oleh Pimpinan  Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, di sambut langsung oleh ketua Komisi Informasi ( KI) Provinsi Kalimantan Utara Mohamad Isya, SH. beserta anggota Komisioner lainnya.

Dalam sambutannya Isya sangat mengapresiasi Bawaslu terkait pengelolaan informasi publik Keterbukaan informasi yang transparan sangat diperlukan untuk mengawal hak publik agar meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan publik khususnya Bawaslu.

UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 memuat informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam Pasal 9 dan diatur lebih lanjut didalam PERKI No 1 Tahun 2010 dan yang terbaru PERKI No 1 Tahun 2021 pasal 56 terkait laporan layanan informasi publik, penyampaian Laporan Badan Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir kepada Komisi Informasi.

Seperti tahun sebelumnya yakni 2021 dan 2022, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sangat diapresiasi atas kepatuhan Bawaslu dalam mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Kaltara dan menjadi teladan bagi Badan-badan Publik di Kalimantan Utara dalam rangka mengimplentasikan Keterbukaan Informasi sebagai penyelenggara negara dan patuh atas regulasi yang berlaku.   

Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu secara umum telah sesuai, baik waktu maupun konten laporannya. Diantaranya terdapat gambaran umum kebijakan, pelaksanaan, rincian layanan Informasi Publik, rincian Penyelesaian Sengketa Informasi (jika ada), kendala eksternal & internal dlm pelaksanaan layanan Informasi Publik dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut utk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.

Unsur Pimpinan Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menyampaikan terkait penyampaian laporan ini, merupakan bentuk Komitmen Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara dalam keterbukaaan informasi publik, akuntabilitas kerja telah dituangkan ke dalam laporan Bawaslu dan Ke depan akan di tingkatkan sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan informasi terutama hasil pengawasan Pemilu semakin mudah.

Laporan Layanan Informasi bagi Bawaslu menjadi kewajiban dan konsistensi kelembagaan dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi. Berharap dan merekomendasikan agar Komisi informasi Provinsi bisa melaksanakan Monev terhadap badan-badan Publik di Kaltara dlm rangka menguji kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi.

“Kami berharap jika Komisi Informasi Kaltara melaksanakan Monitoring/Evaluasi Badan Publik atau kunjungan sosialisasi ke Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk bersama-sama memberikan edukasi dan sosialisasi ke Bawaslu Kabupaten/Kota.”imbuhnya.

Ketua Komisi Informasi Kaltara, Isya menanggapi menanggapi terkait Monitoring dan Evaluasi, Komisi Informasi Provinsi sebenarnya telah berupaya maksimal agar bisa menyelenggarakan Monev dan penganugrahan keterbukaan Informasi di Kaltara namun karena terbentur dengan waktu dan tahapan seleksi anggota Komisi Informasi provinsi serta belum teralokasinya anggaran sehingga tahun 2022 tidak bisa dilaksanakan. Berharap tahun 2023 ini bisa mengadakan. Termasuk penganugrahan lainnya seperti Tinarbuka dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Bawaslu oleh Pimpinan Bawaslu Kalimantan Utara dan dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab Nunukan, Kab. Malinau dan Kab. Tana Tidung). (Roy)


0 comments:

Post a Comment