Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara
mengikuti diskusi webinar
bertemakan Fenomena Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tengah pandemi
Covid-19, Kamis (7/5).
Komisioner KI Kaltara mengikuti diskusi online yang digelar oleh Komisi
Informasi Jabar dengan Universitas Muhammadyah Bandung (UMB).
Hadir sebagai narasumber
webinar, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Staf Ahli Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Dr Corona Rintawan, S.P.Em, Prof. DR. Asep Warlan
Yusuf, SH., MH. Guru Besar Unpar, dan Makroen Sanjaya Wakil Pemred RTV.
Sementara Rektor Univeristas Muhammadiyah Bandung (UMB) Prof Suyatno dalam
keynote speechnya mengatakan jangan
biarkan masyarakat Indonesia tersesat karena informasi hoax di tengah covid-19
ini.
“Informasi itu hal publik tidak saat pandemi saja, jadi badan
publik seperti Gugus Tugas jangan ragu untuk memberikan informasi ke publik
seluruh Indonesia. Jangan sampai terdepan pula informasi netizen di media
sosial yang kebenarannya perlu diuji kembali,”ujar Prof. Suryatno.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana narasumber diskusi
webinar menyampaikan topik pentingnya keterbukaan informasi di tengah pandemi.
Komisi Informasi Pusat
telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi
Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19.
Komisi Informasi baik di
pusat maupun di daerah telah berperan dalam implementasi UU KIP dalam
penanganan pandemi Covid-19 ini dalam mazhab keterbukaan informasi.
“Manfaat keterbukaan informasi adalah transparansi dan
akuntabilitas di badan publik, KI Pusat menilai saat pandemi negara dengan
Gugus Tugasnya hadir dan informasi disampaikan sudah pas tepat dan benar,”ujar
Gede.
“Satuan Gugus Tugas pun
telah secara transparan dan realtime menggunakan sumberdaya yang dimilikinya
untuk memberikan data terkait perkembangan pandemi Covid-19 ini baik melalui
website maupun media mainstream.”imbuhnya.
Corona Rintawan staf khusus Satgas menyebutkan coronavirus adalah virus yang
berwujud mahkota dan
sangat mudah dihancurkan oleh
penghancur lemak.
“Resep mencegah terpapar Covid-19 ini adalah physical
distancing, pakai masker dan cuci tangan selalu,”ujar Corona Rintawan.
Menurut Makroen Sanjaya, Wakil Pemred RTV mengatakan saat ini terjadi silang semrawut baik terhadap informasi publik maupun silang
pendapat dari lembaga-lembaga pemerintah seperti kementrian negara dalam
menyikapi intruksi presiden.
Seakan-akan negara kita
belum siap dalam menghadapi pandemi ini, seperti contoh dalam data penerima BLT,
proses pembagian bantuan yang carut marut bahkan terhadap larangan mudik yang
multitafsir. Disatu sisi Presiden menegaskan mudik dilarang, namum ada menteri
yang memberikan relaksasi yang akhirnya ditegaskan kembali oleh Ketua Gugus
Tugas tentang tetap ada pelarangan mudik namun terdapat pengecualian seperti
surat edaran Noomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Satuan Gugus Tugas
Pusat.
Seluruh peserta diskusi webinar
sepakat dan berharap agar poin-poin dalan diskusi webinar ini dapat disampaikan
kepada pemangku kepentingan agar hak-hak informasi publik masyarakat dapat
terwujud. (roy)
0 comments:
Post a Comment