Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Tuesday, June 2, 2020

Menuju Transparansi Era New Normal

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Mohammad Isya meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa lebih terbuka menyampaikan informasi terkait penanganan kasus Corona atau Covid-19. Keterbukaan informasi dianggap penting bagi masyarakat yang akan menjalani hidup tatanan baru atau new normal.
Pemerintah atau badan publik terkait sebaiknya bisa memberi tahu masyarakat soal zona wilayah mana saja yang masuk ke dalam kategori hijau, kuning, bahkan merah. Dalam menjalani hidup new normal tentu pengetahuan akan bahaya Covid-19 di setiap wilayah sangat penting diketahui masyarakat.
Mencontoh Provinsi Jawa Barat yang membagi zonasi penyebaran Covid-19 sampai ke Tingkat Kelurahan/Desa atau bahkan sampai tingkat RT/RW sangat patut diterapkan.
"pemerintah supaya menyampaikan zonanya itu, mana hijau, biru, merah mana. Dari peta itu kewaspadaan masyarakatnya bisa lebih terpanggil menjaga dirinya," kata Isya saat dihubungi pewarta , Rabu (3/6/2020).
Kemudian terkait dengan hidup new normal, Isya mengatakan harus ada standar yang ditetapkan secara rata. Ia menilai pemerintah sebaiknya menetapkan standar hidup new normal pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga setiap aturannya akan sama di setiap wilayah.
Semisal aturan yang diterapkan ketika hendak masuk ke tempat ibadah. Seluruh tempat ibadah harus menerapkan standar aturan yang sama seperti harus membawa surat keterangan negatif Covid-19.
Begitu juga dengan operasional pertokoan dan mall yang harus memiliki protokol kesehatan sesuai standar.
"Jangan sampai pemerintah bimbang dipersimpangan jalan antara ekonomi atau kesehatan sekarang," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu  telah menentukan 102 daerah di Indonesia yang diizinkan untuk menerapkan adaptasi kehidupan baru atau new normal, yang juga disebut sebagai kegiatan masyarakat proaktif dan aman COVID-19.
102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh mencakup 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.
Jawa Tengah 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.
Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Provinsi Kalimantan utara belum termasuk diantara daerah yang ditetapkan new normal. Meskipun Kota Tarakan, Kalimantan Utara sendiri pada informasi awal termasuk dari 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota yang masuk kriteria pemberlakuan new normal.  Namun pada akhirnya tidak termasuk dalam 102 daerah yang ditetapkan Jokowi.
Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. dalam konfirmasinya kepada pewarta masih belum menerima edaran resmi dari Gugus Tugas Pusat terkait tidak termasuknya Kota Tarakan dalam pemberlakuan new normal.
"Walaupun Kota Tarakan belum masuk, namun pemerintah kota dan TNI/Polri telah melakukan simulasi pra new normal mengingat saat ini kurva penyebaran Covid-19 sudah melandai" ujar Khairul.

0 comments:

Post a Comment