Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Thursday, June 18, 2020

Peran Komisi Informasi ditengah Pandemi


Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, Gede Narayana meminta dengan adanya wabah atau pandemi Covid-19, tidak  memengaruhi kualitas pelayanan informasi publik.
Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang dilaksankan secara virtual, Kamis (18/06/2020).
Dibuka oleh Staf Ahli Menteri bidang Pelayanan Publik Kemendagri, Yusharto Huntoyungo. Dengan menghadirkan narasumber Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
Kegiatan yang juga diikuti oleh Ketua Komisioner KI Kaltara Mohamad Isya dan Anggota Bidang ASE Royan Thohuri tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah khususnya pengaduan dan permohonan informasi terkait penanganan Covid-19.
Gede menyampaikan, saat ini beberapa program telah dilaksanakan oleh Komisi Informasi dalam menyikapi pandemi Covid-19 dimana masyarakat berhak mendapatkan informasi publik terkait Pandemi Covid-19 sebagaimana yang dijaminkan dalam UUD 1945 Pasal 28f.
Diantara peran Komisi Informasi adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19. Selain itu Komisi Informasi juga melakukan monitoring dan evaluiasi serta asessment terhadap badan publik, pemerintah daerah dan Gugus Tugas terkait penanganan pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan Monev Tahun 2019 secara umum partisipasi pemerintah daerah mengalami peningkatan walaupun masih ada beberapa daerah yang menyandang “cukup informatif” dan “tidak informatif”. Namun hal ini jangan dijadikan beban pemerintah daerah karena kriteria penilaian berbasis UU KIP dan peraturan lainnya.
“Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Komisi Informasi agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, Komisi Informasi dan Pemerintah daerah agar memiliki “frame” yang sama sehingga kepercayaan publik meningkat” ujar Gede.
“Monev badan publik bukanlah kontestasi, namun intinya bagaimana transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik” imbuhnya
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Mohamad Isya saat dikonfirmasi mengatakan saat ini Komisi Informasi selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dan jajaran terkait. Hal ini disamping untuk implementasi UU KIP di daerah juga untuk menghindari berita-berita sumir/hoax yang tersebar dimasyarakat.
“Di masa pandemi ini banyak berita-berita hoax yang justru memperkeruh suasana ditengah kesulitan ekonomi masyarakat, untuk itu masyarakat diharap menggalli informasi dari sumber yang terpercaya” kata isya. (roy)

0 comments:

Post a Comment