Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Wednesday, July 8, 2020

Diskusi Pemyelesaian Sengketa Informasi Polda Kaltara


Tanjung Selor, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Mohamad Isya menjadi narasumber dalam Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang digelar oleh Divhumas Mabes Polri yang digelar di Hotel Luminor, Tanjung Sektor, Kalimantan Utara, Rabu (8/7/2020).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Drs. Indrajit, S.H. membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Wakapolda Kaltara, Komisioner KI Kaltara dan pejabat Polda Kaltara juga turut hadir.
Ketua Tim Divhumas Polri Kombes Pol Drs. Tjahjono menyampaikan tujuan Diskusi tersebut untuk memberikan edukasi tentang penyelesaian sengketa informasi bila terjadi keberatan dan sengketa di Komisi Informasi.
Peserta diskusi penyelesaian sengketa informasi ini sebanyak 45 orang yang terdiri dari PPID dan Atasan PPID Satker Polda Kaltara serta Kasubag Humas Polres Jajaran Polda Kaltara beserta atasan PPID (KabagOps), Kasihumas Polsek Kota serta anggota Bidhumas Polda Kaltara.
Ketua KI Kaltara, dalam paparannya mennyampaikan Polri sebagai badan publik juga wajib menyiapkan informasi yang dibutuhkan masyarakat berupa daftar informasi publik (DIP) dan Informasi yang dikecualikan yang disertai dengan penetapan Uji Konsekuensi.
Polri dalam hal ini sebagai Badan Publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terang Isya.
Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno yang juga sebagai narasumber turut memberikan materi peran Humas Polri dalam keterbukaan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi. Antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat dan murah” ujarnya
Acara diskusi ini merupakan sosialisasi sekaligus bimtek tentang keterbukaan informasi publik yang mencakup pelayanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi apabila terjadi keberatan dan sengketa di Komisi Informasi. Kegiatan diskusi ini tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana aturan pemerintah.(roy)

0 comments:

Post a Comment