Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Wednesday, August 12, 2020

KI Kaltara Lanjutkan Sidang Ajudikasi NonLitigasi


Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan persidangan terhadap tiga register sengketa informasi tanpa kehadiran pemohon.

Sidang yang dipimpin Majelis Komisioner KI Kaltara Jahar Hamid, SH, Mohamad Isya Dr. Abdul Wahab, M.Si dan Drs. Musnaim, M.Pd ini dilaksanakan di ruang sidang lantai Kantor Sekretariat KI Provinsi Kalimantan Utara  Jl. P Tendean Tanjung Selor pada Selasa (11/8).
Persidangan pertama, MK melaksanaan sidang pemeriksaan awal untuk register 001/KIP-PS/2019 dan persidangan kedua register 002/KIP-PS/2019 antara Peneliti PLH Kaltara dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dan persidangan ketiga register 003/KIP-PS/2019 antara pemohon LSM Lembaga Advokasi Kalimantan Utara terhadap termohon PPID Utama (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Provinsi Kalimantan Utara.

Agenda persidangan adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan termohon atas informasi publik yang tidak diberikan kepada pemohon. Sebelumnya telah dilaksanakan sidang pemeriksaan awal terhadap jangka waktu permohonan, legal standing pemohon termohon dan kewenangan Komisi Informasi.

Sidang Ajudikasi nonlitigasi pun dilakukan setelah sebelumnya mediasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi dinyatakan gagal karena pemohon mengundurkan diri.

Persidangan ajudikasi nonlitigasi ini dihadiri sejumlah kuasa termohon tanpa dihadiri pemohon namun MK memutuskan terus melanjutkan persidangan karena Panitera Pengganti (PP) Dessy Natalia Rompas, SH telah melaksanakan pemanggilan kepada para pihak, baik pemohon mau termohon secara patut tapi pemohon tetap tidak menghadiri persidangan.

Sidang lanjutan ajudikasi akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti pemohon dan termohon.

0 comments:

Post a Comment