oleh: Royan Thohuri, SE.
Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Utara
Seberapa
besar peran keterbukaan informasi dalam pemilu? Hasil
Penelitian menyebutkan
bahwasanya keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor yang penting. Ketika
peserta pemilu dan pemilih diberikan informasi dan data mengenai segala proses
pemilu juga alasan keputusan-keputusan yang diambil maka mereka cenderung
untuk menerima keputusan tersebut.
Kebijakan
keterbukaan informasi yang dilakukan berkontribusi secara signifikan pada
diterimanya hasil pemilu karena itu tingkat legitimasi juga tinggi. Proses demokrasi seperti pemilu akan
sukses jika pemilih dapat melakukan keputusan dengan tepat, jika kepercayaan
dalam segala proses tahapan terjaga, jika kecurangan dalam pemilu tidak lagi
dilakukan, terdeteksi dan dihukum, jika ketidakpastian mengenai hasil
diminimalisir dan jika sistem bisa berkembang lebih baik.
Tujuan
akhir dari keterbukaan informasi dalam sebuah pemilu adalah meningkatkan
integritas pemilihan dan akuntabilitas melalui pemilu yang lebih transparan.
Dalam hitungan beberapa bulan kedepan,
bangsa Indonesia akan menyalurkan aspirasi politiknya dalam Pilkada Serentak
Tahun 2020. Sejak pertama
digelar tahun 1955 silam, Pemilu selalu menjadi justifikasi kehidupan
demokratis bangsa sekaligus kepemimpinan negara.
Di Provinsi Kalimantan Utara khususnya 4 (empat)
Kabupaten akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut, termasuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
Selalu ada adagium "membeli kucing dalam karung" yang kita dengar dalam setiap Pemilu atau Pilkada digelar. Secara sederhana, pepatah ringkas itu bermakna bahwa dalam Pemilu selalu ada fenomena pemilih yang tidak mengenal orang yang akan dipilihnya. Namun karena harus memilih juga, tetap saja pilihan itu dijatuhkan kepada orang-orang yang tidak dikenal tersebut.
Sebenarnya, sejak Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, ada peluang bagi pemilih untuk tahu siapa sebenarnya para calon kepala daerah yang maju Pilkada. Karena, dalam undang-undang tersebut, masyarakat akan dituntun untuk mendapatkan informasi-informasi publik, termasuk informasi terkait Pemilu dan Pilkada.
Didalam UU Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan kepemiluan. Informasi publik kepemiluan ini tentunya berada di badan publik yang konsern terhadap Pemilu, yakni penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
Ada tiga badan publik penyelenggara pemilu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga badan publik ini menguasai informasi publik terkait kepemiluan tadi. Karena, setiap tahapan pemilu, ketiga badan publik ini pasti menghasilkan, menyimpan dan mengolah informasi-informasi penting tentang Pemilu yang mana publik berhak untuk mengetahuinya. Baik itu informasi terkait proses pemilihan ataupun informasi tentang peserta Pemilu atau Pilkada.
Fungsi keterbukaan Informasi dalam Pilkada sebagai media penyebaran informasi, sosialisasi dan pembelajaan politik masyarakat tentang tahapan-tahapan Pemilu, peserta Pemilu dan produk-produk hukum terkait Pemilu atau Pilkada.Tak menutup kemungkinan jika penyelenggaraan Pemilu tidak transparan, maka akan terjadi sengketa informasi pemilu antara masyarakat dan peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.
Bagi masyarakat yang kritis dan memiliki keingintahuan yang besar tentang calon pemimpin dan juga proses pemilihan pemimpin, harusnya memanfaatkan ruang ini untuk menggali informasi-informasi penting. Tapi berdasarkan sepengetahuan penulis, tidak banyak warga yang memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan informasi mengenai kepemiluan.
Komisi Informasi sebagai Pelaksana Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pun telah membuat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Dengan terbitnya PERKI tersebut
diharapkan dapat menjadi acuan penyelenggara Pemilu dalam pelayanan informasi
publik, seperti pengklasifikasian informasi publik, uji konsekuensi terhadap
informasi publik yang dikecualikan maupun proses penyelesaian sengketa
informasi publik.
Mensikapi hal tersebut, Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Utara juga giat mensosialisasikan UU Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) dan PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP ke
Kabupaten/Kota se Kaltara. Termasuk sosialisasi Perki No 1 Tahun 2019 kepada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan
Utara dalam Rapat Koordinasi Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik Bagi
Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara.yang dilaksanakan pada Tanggal 28/02/2020
di Hotel Duta Tarakan.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan peluang yang dihadirkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik ini untuk bisa menggali informasi penting mengenai para calon pemimpin dan proses pemilihannya. Sehingga lahir pemimpin yang berkelas dari proses pemilihan yang selalu diawasi oleh masyarakat yang peduli informasi dan penyelenggara Pemilu yan informatif.(roy)
0 comments:
Post a Comment