Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Saturday, March 21, 2020

Informasi Pasien Positif Covid-19, Apakah terbuka?


Terdapat perbedaan pendapat terkait informasi data pasien yang positif Covid-19 apakah perlu untuk dibuka atau tidak. Sebagian menyatakan, membuka data pasien yang positif Covid-19 melanggar Hak Asasi manusia namun sebagian menyatakan sangat penting untuk dibuka demi kepentingan perlindungan masyarakat luas.

Merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri memiliki prinsip dasar atas informasi yang tertutup atau dikecualikan merupakan informasi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.

Pertanyaannya, manakah yang lebih besar antara perlindungan Hak Asasi manusia pribadi pasien dengan Perlindungan dan pencegahan masyarakat atas Pandemi yang membahayakan masyarakat?

Mungkin sebaiknya perlu dipahami, semenjak amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), semenjak lahirnya Pasal 28F UUD NRI 1945, berlaku rezim pengelolaan informasi negara yang secara sederhana bisa dirumuskan sebagai berikut :

Seluruh informasi yang tersimpan dalam seluruh dokumen Badan Publik Negara adalah berstatus terbuka sehingga dapat diakses, diminta, diolah, disimpan, digunakan, dan disebarluaskan oleh dan kepada publik masyarakat luas. Kalau ada yang atas pertimbangan Pasal 17 UU 14/2008 diberikan status dikecualikan maka harus melalui proses pengujian yang dinamakan proses Uji Konsekuensi oleh badan publik, dan jika proses Uji Konsekuensi menghasilkan kesimpulan bahwa informasi tersebut memenuhi syarat untuk diberi status dikecualikan.

Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Utara, Royan Thohuri mengingatkan kepada badan publik terkait dengan perkembangan yang terjadi berkenaan dengan informasi – informasi yang harus disampaikan kepada publik tentang pandemi Covid-19 bahwa saat ini publik sangat butuh dengan setiap perkembangan yang terjadi tentang virus Corona atau Covid-19 ini.

“Komisi Informasi Kalimantan Utara menghimbau kepada Dinas kesehatan beserta jajarannya dan dinas serta lembaga terkait, hendaknya dapat memberikan informasi yang update, akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan ” Imbuh Royan.

Diakui Komisioner KI Kaltara ini, bahwa saat ini informasi tentang Pandemi Covid-19  menjadi kebutuhan dan merupakan Hak Asasi dan Hak Konstitusional masyarakat untuk mendapatkannya karena menyangkut perlindungan dan pencegahan  terhadap masyarakat.

Hal ini sudah dijamin dalam pasal 28 f UUD 1945, pasal 2 (1), pasal 4 (1) & pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Royan.

Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 4 (1) “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya, bahwa Pasal 10 UU KIP berkenaan dengan Informasi Serta Merta : “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Melihat perkembangan Virus Corona yang sudah masuk kategori Pandemi, maka masyarakat sangat butuh informasi-informasi yang dapat menjaga rasa aman, rasa nyaman dan informasi-informasi yang dapat mencegah mereka untuk menghindari hal-hal yang menyebabkan terjadinya penularan Virus Corona ini,” tandasnya.

Namun apakah perlu data pasien yang positif Covid-19 dibuka seluas-luasnya tentang informasi menyangkut siapa saja yang sudah tertular Virus Corona, kemana saja dia pernah berkunjung (termasuk kediamannya), dengan siapa saja pernah berinteraksi, ini masih menjadi perdebatan.

Tentang data rekam medis pasien memang telah diatur dalam Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, dimana Data Rekam Medik merupakan Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang, jika dilanggar dikenakan hukuman sesuai peraturan.



Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah informasi riwayat kesehatan pasien (data rekam medik) merupakan objek yang sama dengan informasi nama pasien positif Corona sebagaimana diatur dalam UU 14/2008?

jika kedua informasi tersebut merupakan objek yang berbeda, maka terbuka peluang untuk melakukan Uji Konsekuensi maupun Uji Kepentingan Publik. Apakah dengan membuka nama pasien yang positif Covid-19, dimana tempat tinggalnya serta riwayat interaksi sosialnya akan dapat melindungi masyarakat dari tertular Covid-19.

Saat ini dengan kontroversi data pasien positif corona tidak boleh dibuka karena dirahasiakan, menjadikan masyarakat mencari tahu sendiri sehingga muncul stigma masyarakat kepada pasien positif Covid-19 yang menjadikan beban mental pasien itu sendiri. Apalagi ditambah dengan banyaknya beredar postingan di media sosial tentang data pasien, tempat tinggal pasien corona yang belum tentu kebenarannya.

Komisi Informasi Pusat sebagai pengawal UU keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 21 Maret 2020 telah me-release pernyataan Komisi Informasi Pusat menyikapi Pandemi Virus Covid-19 dengan menyatakan bahwa informasi publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi rekam medik terkait virus Covid-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif Covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.

Informasi tersebut hanya dapat dibuka atas izin yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Komisioner KI Kaltara, Royan Thohuri berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan tentang informasi data Pasien yang positif corvid-19 untuk dibuka secara  terbatas maksudnya informasi pribadi pasien tetap dirahasiakan namun, wilayah domisili pasien, lokasi yang pernah dikunjungi pasien, kegiatan-kegiatan yang pernah diikuti dapat dibuka untuk melindungi masyarakat dan memudahkan proses “Tracing” lanjutan.

Lebih baik lagi pasien positif Covid-19 dapat “legowo” membuka diri menginformasikan kepada masyarakat seperti yang dicontohkan oleh beberapa pejabat yang positif Covid-19. Hal ini sebagai antisipasi untuk memberikan pencegahan penularan Covid-19 ini agar tidak meluas. (roy)

0 comments:

Post a Comment