Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Friday, February 28, 2020

Sosialisasi UU KIP di Kota Tarakan

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Ruang Rapat Imbaya Setda Pemkot Tarakan, Jum'at (28/02/2020).
Tarakan merupakan tempat penyelenggaraan sosialisasi yang ke empat setelah sebelumnya berturut-turut telah dilaksanakan di Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Nunukan.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, H. Suparlan , S.T., M.T. Beliau berpesan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat yang terkandung dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh pemerintah selaku badan publik. Hal ini merupakan salah satu syarat terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).
Pernyataan serupa juga diperkuat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara, Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Beliau menambahkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik yang sifatnya terbuka. Adapun informasi yang klasifikasinya dikecualikan tentunya mendapatkan perlakuan khusus sesuai ketentuan undang-undang.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Tarakan, Drs. Tarmiji, M.H., beserta sejumlah Kepala OPD, Sekretaris OPD, dan Operator PPID lingkup Pemerintah Daerah Kota Tarakan.
Narasumber adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Drs. H. Abdul Wahab, M.Si., Komisioner Komisi Informasi Bidang Kelembagaan, Drs. Musnaim, M.Pd., dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Jahar Hamid, S.H.

0 comments:

Post a Comment