Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Friday, February 28, 2020

KI Kaltara Dorong Penguatan PPID Bawaslu

Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara sebagai sebuah lembaga publik selalu berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat tentang kepemiluan. Salah satu upayanya dengan melaksanakan Rapat koordinasi Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara yang dilaksanakan di Hotel Duta Tarakan, 28/02/2020.
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Royan Thohuri, SE.

Royan Thohuri menyampaikan masyarakat memiliki hak dalam mendapatkan informasi tak terkecuali dalam hal kepemiluan, karena dijamin oleh Undang-undang. Informasi yang wajib disediakan terdiri dari informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta, termasuk informasi yang dikecualikan.
"Kalaupun dikecualikan, harus melalui uji konsekuensi dulu, tidak dapat serta merta dibilang rahasia begitu saja,” jelasnya.
Royan berharap seluruh penyelenggara pemilu melayani permohonan informasi. Sistemnya harus dipersiapkan sebaik mungkin dengan memperhatikan beban kerja yang akan dilaksanakan. PPID harus proaktif dalam pengklasifikasian dan publikasi informasi dengan media yang cepat, murah dan sederhana, seperti mempersiapkan website yang konten websitenya senantiasa harus update informasi.
"Paling tidak PPID sudah membuat DIP (Daftar Informasi Publik) terlebih dahulu sehingga memunculkan "trust" atau kepercayaan publik terhadap Bawaslu" imbuhnya.

Dalam paparannya juga disampaikan terkait Perki No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi muncul karena tiga yakni Permohonan sengketa informasi dapat diajukan jika PPID menolak permohonan dengan alasan pengecualian, atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon, dan pemohon tidak puas terhadap tanggapan atasan PPID.

Komisioner Bawaslu Kaltara, Fadliansyah selaku penanggungjawab kegiatan mengatakan bahwa sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Per-KI No.1 Tahun 2019 sangat penting bagi penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu, termasuk besarnya peran PPID dalam keterbukaan informasi. "sosialisasi ini penting artinya bagi penyelenggara Pemilu terkait regulasi tentang standar pelayanan dan prosedur penyelesaian sengketa Informasi, khususnya bagi Bawaslu Kota/Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada,” ujarnyanya.

Fadlianyah berharap kedepan Bawaslu Provinsi Kaltara dan Komisi Informasi Provinsi Kaltara dapat bekerja sama dalam wujud MoU tentang Pengawasan Pilkada dan penguatan fungsi PPID di lingkungan Bawaslu se Kalimantan Utara. (roy)

0 comments:

Post a Comment