Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Tuesday, February 25, 2020

Sosialisasi UU KIP di Wilayah Perbatasan


Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltara bersama Komisi Informasi Provinsi Kaltara  terus menyosialisasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2010. Kali ini, Diskominfo menggelar sosialisasi UU KIP di Nunukan, salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Utara yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia Timur.
Kepala Diskominfo Kaltara, H. Syahrullah Mursalin melalui Kasi Dokumentasi dan Informasi, Dessi Natalia Rompas, SH mengungkapkan, sosialisasi UU KIP ini merupakan kali ketiga di kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. Sebelumnya, sosialisasi UU KIP dilakukan di Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau, dengan nara sumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Mohamad Isya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Nunukan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid,SE., MM. yang dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD se Kabupaten Nunukan, PPID Utama dan PPID Pembantu, Operator PPID, Camat dan LSM di Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan, keberadaan UU KIP sangat penting diketahui masyarakat. Terlebih bagi masyarakat Kabupaten Nunukan di daerah pedalaman dan perbatasan yang selama ini belum mendapatkan layanan informasi dengan baik dan benar. UU KIP sendiri mengisyaratkan bahwa semua badan publik wajib membuka akses ke masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan ditentukan dalam UU ini.
Bupati Nunukan memberi dukungan penuh terhadap keterbukaan informasi publik di wilayah Nunukan, hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Mohamad Isya selaku narasumber dalam paparannya menjelaskan tentang dasar hukum keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik, kategori informasi yang dikecualikan termasuk peran PPID dalam Badan Publik serta prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Antusiasme peserta sangat baik, nampak dalam sesi dialog tanya jawab yang interaktif terkait keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik.(roy)

0 comments:

Post a Comment