Tanjung Selor, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan
Utara, Mohamad Isya menjadi narasumber dalam Diskusi Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik yang digelar oleh Divhumas Mabes Polri yang digelar
di Hotel Luminor, Tanjung Sektor, Kalimantan Utara, Rabu (8/7/2020).
Kapolda
Kaltara Irjen Pol Drs.
Indrajit, S.H. membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Wakapolda Kaltara, Komisioner KI Kaltara dan pejabat Polda Kaltara juga turut hadir.
Ketua Tim Divhumas Polri Kombes
Pol Drs. Tjahjono menyampaikan tujuan Diskusi tersebut untuk memberikan edukasi tentang penyelesaian
sengketa informasi bila terjadi keberatan dan sengketa di Komisi Informasi.
Peserta
diskusi penyelesaian sengketa informasi ini sebanyak 45 orang yang terdiri dari
PPID dan Atasan PPID Satker Polda Kaltara serta Kasubag Humas Polres Jajaran
Polda Kaltara beserta atasan PPID (KabagOps), Kasihumas Polsek Kota serta anggota Bidhumas Polda Kaltara.
Ketua KI Kaltara, dalam paparannya mennyampaikan Polri sebagai
badan publik juga wajib menyiapkan informasi yang dibutuhkan masyarakat berupa
daftar informasi publik (DIP) dan Informasi yang dikecualikan yang disertai
dengan penetapan Uji Konsekuensi.
“Polri dalam hal ini sebagai
Badan Publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi
sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP)” terang Isya.
Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng
Hadi Sutrisno yang juga sebagai narasumber turut memberikan materi peran Humas
Polri dalam keterbukaan informasi.
“Undang-Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), telah mengamanatkan badan
publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi. Antara lain
menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada dibawah
kewenangannya. Baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada
masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah,
cepat dan murah” ujarnya
Acara diskusi ini
merupakan sosialisasi sekaligus bimtek tentang keterbukaan informasi publik yang
mencakup pelayanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi
apabila terjadi keberatan dan sengketa di Komisi Informasi. Kegiatan
diskusi ini tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana aturan pemerintah.(roy)
0 comments:
Post a Comment