Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan persidangan terhadap tiga register sengketa informasi tanpa kehadiran pemohon.
Sidang yang dipimpin Majelis Komisioner KI Kaltara Jahar Hamid, SH, Mohamad Isya Dr. Abdul Wahab, M.Si dan Drs. Musnaim, M.Pd ini dilaksanakan di ruang sidang lantai Kantor
Sekretariat KI Provinsi Kalimantan Utara Jl. P Tendean Tanjung Selor pada Selasa (11/8).
Persidangan pertama, MK melaksanaan sidang pemeriksaan awal untuk
register 001/KIP-PS/2019 dan persidangan kedua
register 002/KIP-PS/2019 antara Peneliti PLH Kaltara dengan Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dan persidangan ketiga register
003/KIP-PS/2019 antara
pemohon LSM Lembaga Advokasi Kalimantan Utara terhadap termohon PPID Utama (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Provinsi Kalimantan Utara.
Agenda persidangan adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan termohon
atas informasi publik yang tidak diberikan kepada pemohon. Sebelumnya telah
dilaksanakan sidang pemeriksaan awal terhadap jangka waktu permohonan, legal
standing pemohon termohon dan kewenangan Komisi Informasi.
Sidang Ajudikasi nonlitigasi pun dilakukan setelah sebelumnya mediasi yang
dilaksanakan oleh Komisi Informasi dinyatakan gagal karena pemohon mengundurkan
diri.
Persidangan ajudikasi nonlitigasi ini dihadiri sejumlah kuasa termohon
tanpa dihadiri pemohon namun MK memutuskan terus melanjutkan persidangan
karena Panitera Pengganti (PP) Dessy Natalia Rompas, SH telah melaksanakan
pemanggilan kepada para pihak, baik pemohon mau termohon secara patut tapi
pemohon tetap tidak menghadiri persidangan.
0 comments:
Post a Comment