Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara beserta Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2023 kepada
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan
Utara, Jumat
(10/03/2023).
Penyerahan
Laporan Akhir PPID ini dihadiri
oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan
Utara, di sambut langsung
oleh ketua Komisi Informasi ( KI) Provinsi Kalimantan Utara Mohamad Isya, SH. beserta anggota Komisioner lainnya.
Dalam
sambutannya Isya sangat mengapresiasi Bawaslu terkait pengelolaan
informasi publik Keterbukaan informasi yang transparan sangat diperlukan untuk mengawal hak publik agar meningkatkan kepercayaan
masyarakat kepada badan publik khususnya Bawaslu.
UU KIP Nomor 14 Tahun
2008 memuat informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dalam
Pasal 9 dan diatur lebih lanjut didalam PERKI No 1 Tahun 2010 dan yang terbaru
PERKI No 1 Tahun 2021 pasal 56 terkait laporan layanan informasi publik, penyampaian
Laporan Badan Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran
berakhir kepada Komisi Informasi.
Seperti tahun
sebelumnya yakni 2021 dan 2022, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu
Kabupaten/Kota juga telah menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik (LIP) ke
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sangat diapresiasi atas
kepatuhan Bawaslu dalam mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik di Kaltara dan menjadi teladan bagi Badan-badan Publik di Kalimantan
Utara dalam rangka mengimplentasikan Keterbukaan Informasi sebagai
penyelenggara negara dan patuh atas regulasi yang berlaku.
Laporan Layanan
Informasi Publik Bawaslu secara umum telah sesuai, baik waktu maupun konten
laporannya. Diantaranya terdapat gambaran umum kebijakan, pelaksanaan, rincian
layanan Informasi Publik, rincian Penyelesaian Sengketa Informasi (jika ada),
kendala eksternal & internal dlm pelaksanaan layanan Informasi Publik dan
rekomendasi serta rencana tindak lanjut utk meningkatkan kualitas layanan Informasi
Publik.
Unsur Pimpinan
Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menyampaikan
terkait penyampaian laporan ini, merupakan bentuk Komitmen Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
se Kalimantan Utara dalam
keterbukaaan informasi publik, akuntabilitas kerja telah dituangkan ke dalam
laporan Bawaslu dan Ke depan akan di tingkatkan sehingga akses masyarakat
terhadap pelayanan informasi terutama hasil pengawasan Pemilu semakin mudah.
Laporan Layanan
Informasi bagi Bawaslu menjadi kewajiban dan konsistensi kelembagaan dalam
melaksanakan Keterbukaan Informasi. Berharap dan merekomendasikan agar Komisi
informasi Provinsi bisa melaksanakan Monev terhadap badan-badan Publik di
Kaltara dlm rangka menguji kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Kami berharap jika
Komisi Informasi Kaltara melaksanakan Monitoring/Evaluasi Badan Publik atau kunjungan
sosialisasi ke Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk bersama-sama
memberikan edukasi dan sosialisasi ke Bawaslu Kabupaten/Kota.”imbuhnya.
Ketua Komisi
Informasi Kaltara, Isya menanggapi menanggapi terkait Monitoring dan Evaluasi,
Komisi Informasi Provinsi sebenarnya telah berupaya maksimal agar bisa
menyelenggarakan Monev dan penganugrahan keterbukaan Informasi di Kaltara namun
karena terbentur dengan waktu dan tahapan seleksi anggota Komisi Informasi
provinsi serta belum teralokasinya anggaran sehingga tahun 2022 tidak bisa
dilaksanakan. Berharap tahun 2023 ini bisa mengadakan. Termasuk penganugrahan
lainnya seperti Tinarbuka dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi.
Kegiatan
tersebut diakhiri dengan penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP)
Bawaslu oleh Pimpinan Bawaslu Kalimantan Utara dan dilanjutkan oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab
Nunukan, Kab. Malinau dan Kab. Tana Tidung). (Roy)