TanjungSelor, Kaltara. Secara marathon Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan persidangan penyelesaian
sengketa informasi publik selama dua hari berturut-turut. Pada hari Kamis,
21/7/2022, Komisi Informasi Kalimantan Utara menyidangkan 3 (tiga) register
sengketa dengan Termohon Dinas ESDM Kalimantan Utara, Bappeda dan Litbang Kalimantan
Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara.
Lanjut pada hari berikutnya, Jumat 22/7/2022
dilaksanakan sidang dengan Termohon Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan. Adapun informasi
yang dimohonkan berupa Hak Guna Usaha (HGU) beberapa perusahaan di Kabupaten Nunukan.
Ketua Majelis Komisioner dalam sidang tersebut,
Royan Thohuri,SE. Dalam keterangannya menyampaikan agenda sidang adalah
pemeriksaan awal untuk memeriksa terkait kewenangan KI Kaltara, legal standing
Pemohon dan Termohon dan jangka waktu permohonan.
0 comments:
Post a Comment