Setelah beberapa waktu
tertunda karena pandemi, akhirnya sengketa informasi publik 3 register sengketa
dibacakan putusannya, pada Tanggal 28, 29 dan 30 Juni bertempat di Ruang Sidang
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor.
Sidang pembacaan putusan Register
001/2019 antara Pemohon Lalingka Kaltara dengan Termohon PPID Utama Pemprov
Kaltara, Register 002/2019 dengan Pemohon Niko Ruru dengan Termohon Dinas
Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara dan Register 003/2019 antara Lalingka
Kaltara dengan PPID Utama Pemprov Kaltara, dilakukan secara Daring yang
dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon.
Permohonan penyelesaian sengketa melalui KI
Kaltara tersebut di antaranya tidak ditanggapinya permintaan informasi dan tanggapan
yang diterima tidak semestinya. Untuk itu pemohon Ni Made Sudani melaporkan
sengketa informasi ini ke Komisi Informasi.
0 comments:
Post a Comment