Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, Gede Narayana meminta dengan adanya wabah atau pandemi Covid-19,
tidak memengaruhi kualitas pelayanan informasi publik.
Hal
itu diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi
Publik di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang dilaksankan secara virtual, Kamis
(18/06/2020).
Dibuka
oleh Staf Ahli Menteri bidang Pelayanan Publik Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.
Dengan menghadirkan narasumber Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah
Natalisa, Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Kapuspen Kemendagri,
Bahtiar, dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
Kegiatan
yang juga diikuti oleh Ketua Komisioner KI
Kaltara Mohamad Isya dan Anggota Bidang ASE Royan Thohuri tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi
Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
khususnya pengaduan dan permohonan informasi terkait penanganan Covid-19.
Gede menyampaikan, saat ini beberapa program telah
dilaksanakan oleh Komisi Informasi dalam menyikapi pandemi Covid-19 dimana
masyarakat berhak mendapatkan informasi publik terkait Pandemi Covid-19
sebagaimana yang dijaminkan dalam UUD 1945 Pasal 28f.
Diantara peran Komisi Informasi adalah dengan menerbitkan
Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan
Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19. Selain
itu Komisi Informasi juga melakukan monitoring dan evaluiasi serta asessment
terhadap badan publik, pemerintah daerah dan Gugus Tugas terkait penanganan
pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan Monev Tahun 2019 secara umum partisipasi
pemerintah daerah mengalami peningkatan walaupun masih ada beberapa daerah yang
menyandang “cukup informatif” dan “tidak informatif”. Namun hal ini jangan
dijadikan beban pemerintah daerah karena kriteria penilaian berbasis UU KIP dan
peraturan lainnya.
“Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Komisi
Informasi agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, Komisi Informasi dan
Pemerintah daerah agar memiliki “frame” yang sama sehingga kepercayaan publik
meningkat” ujar Gede.
“Monev badan publik bukanlah kontestasi, namun intinya
bagaimana transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan
dengan baik” imbuhnya
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Mohamad
Isya saat dikonfirmasi mengatakan saat ini Komisi Informasi selalu bersinergi
dengan pemerintah daerah dan jajaran terkait. Hal ini disamping untuk
implementasi UU KIP di daerah juga untuk menghindari berita-berita sumir/hoax
yang tersebar dimasyarakat.
“Di masa pandemi ini banyak berita-berita hoax yang
justru memperkeruh suasana ditengah kesulitan ekonomi masyarakat, untuk itu
masyarakat diharap menggalli informasi dari sumber yang terpercaya” kata isya.
(roy)
0 comments:
Post a Comment